Iklan Bos Aca Header Detail

Perketat Penyekatan, Petugas Pasang Kawat Barrier

Perketat Penyekatan, Petugas Pasang Kawat Barrier

Radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung memasang kawat barrier pada dua dari enam titik penyekatan di dalam kota Bandarlampung. Pemasangan kawat tersebut telah dilakukan sejak Senin (16/8).

Pemasangan ini dilakukan lantaran masih banyaknya pengendara yang kerap menerobos hingga membongkar water barrier yang dipasang di sejumlah titik penyekatan.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya guna memperketat pelaksanaan penyekatan, dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Bandarlampung.

Adapun dua titik penyekatan yang dipasangi kawat barrier yakni di Tugu Raden Intan dan Tugu Juang. “Kali ini kita pasang kawat barrier untuk lebih mengingatkam masyarakat terkait keselamatan kita bersama,” katanya.

Dia juga mengatakan, sesuai dengan instruksi Mendagri no. 31 tahun 2021, Polresta Bandarlampung kembali melakukan penyekatan karena Bandarlampung masih melaksanakan PPKM level 4.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat Bandarlampung agar tetap di rumah dan tidak keluar jika tidak ada urusan yang mendesak.

“Kami sebagai aparat baik dari TNI/Polri dan Pemerintah, menghimbau kepada masyarakat Bandarlampung agar tetap di rumah saja. Karena masih banyak masyarakat yang terpapar covid-19,” katanya.

Sebelumnya, setelah melakukan penyekatan di empat titik di dalam kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung menambah dua lagi titik penyekatan pada Minggu (15/8).

Pjs. Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan mengatakan, penyekatan tersebut dilakukan guna menekan tingkat mobilitas masyarakat. Khususnya selama pelaksanaan PPKM Level IV.

Penyekatan yang total dilakukan di enam titik di dalam kota Bandarlampung tersebut akan dilaksanakan mulai 15 Agustus 2021, sampai pelaksanaan PPKM Level IV selesai dilakukan, tepatnya di tanggal 23 Agustus 2021.

“Iya benar, pelaksanaan mulai tanggal 15 sampai 23 Agustus 2021 mendatang,” katanya, Minggu (15/8).

Adapun keenam titik penyekatan tersebut masing-masing berada di jl. Kota Raja (depan Plaza Pos), jl. Cut Nyak Dien (TL Palapa), dan jl. W. Monginsidi (depan hotel POP dan Rumah Sakit Bumiwaras).

Kemudian jl. P. Antasari (depan Bukit Kencana), jl. Sudirman hingga jl. Juanda, serta jl. P. Diponegoro hingga jl. Dr. Susilo.

Selain menambah jumlah titik penyekatan, pihaknya juga menambah jam pelaksanaan penyekatan yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 wib, menjadi sampai pukul 23.00 wib.

“Penyekatan ini akan dilakukan mulai pukul 7.00 wib sampai dengan pukul 23.00 wib setiap harinya,” tambahnya.

Di samping itu, pihaknya juga melakukan penutupan dan pemeriksaan di lima titik pintu masuk menuju kota Bandarlampung. Selama pelaksanaannya, hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat masuk ke wilayah kota Bandarlampung.

Adapun ke lima titik tersebut, masing-masing berada di Simpang Ryacudu, jl. Sutami, Baruna Panjang, BKP Kemiling, dan Tugu Raden Intan. Penyekatan tersebut juga dilakukan mulai pukul 7.00 wib sampai dengan 23.00 wib. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: